|
A. TEORI TERJADINYA
NEGARA
Menurut Plato negara
tumbuh dibagi atas beberapa taraf yaitu:
·
bahwa
manusia tidak bisa hidup sendiri. Untuk hidup manusia berkehendak akan bantuan
mahluk lain.
·
Disebabkan
manusia tidak bisa hidup sendiri maka berkumpullah mereka untuk memperundingkan
cara memperoleh bahan – bahan primer ( makanan, tempat dan pakaian ). Lalu
terjadilah pembagian pekerjaan dimana masing – masing harus menghasilkan lebih
dari keperluannya sendiri untuk diprtukarkan dan dengan demikian berdirilah
desa.
·
Antara
desa dengan desa yang lain terjadi pula kerja sama dan terdirilah mayarakat
negara. Antara negara – negara dengan negara terjadi juga kerja sama karena
perlunya bantuan satu terhadap lainnya dan terjadilah hubungan internasional.
Megenai asal usul
terjadinya negara, Aritoteles berkata bahwa negara tumbuh secara “evolusi”. Jka
sejumlah keluarga, disamping kerja sama mendapatkan bahan – bahan primer,
bersatu juga untuk kepentingan – kepentingan lain misalnya ketertiban, maka
tumbuhlah desa dan jika antara beberapa desa terjadi lagi kerjasama maka
timbulah negara. Menurut Aristoteles, negara merupakan asosiasi yang setinggi –
setingginya dan yang sempurna –
sempurnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
Mengenai asal mula dan
kejadian negara ada beberapa teori dan ada pula yang menerangkannya berdasarkan
kejadian – kejadian yang nyata. Diantara teori – teori itu terdapat antara
lain:
1. Teori ketuhanan.
2. Teori perjanjian.
3. Teori kekuasaan.
4. Teori kedaulatan.
Ad.1.
menurut teori ketuhanan, negara
terbentuk atas perkenaan Tuhan. Suatu
negara tidak atau belum akan terjadi, jika Tuhan belum menghendakinya.
Tanda-tanda dari pada paham ini dapat dilihat dari kalimat, “by the grace of
god”, pada uud berbagai negara.
Maka
dikatakanlah bahwa asal usul raja-raja yang memerintah adalah penjelmaan
dewa-dewa, misalnya Raja Iskandar Dzulkarnaen dinyatakan sebagai putera Zeus
Ammon, Mikado di jepang sebagai turunan dewa matahari. Maka dengan demikian
diterima sajalah bahwa kekuasaan itu hanya dipindahkan oleh Tuhan atau
Dewa-Dewa. Kepada manusia sehingga masalahnya tidak dapat dipecahkan secara
ilmu pengetahuan oleh manusia biasa.
Terbukti
teori diatas, mendapat kritikan. Misalnya teori keTuhanan (teori teokratis)
seperti yang dianut oleh Friendrich
julius stahl, dalam bukunya Die
philosophie des recht, masih belum dapat dipertahankan seluruhnya dan
menimbulkan pertentangan dan kesulitan dazlam praktek. Karena menurut teori itu
kekuasaan itu hanya dipindahkan oleh Tuhan saja kepada seseorang atau golongan
tertentu, dan ini harus diterima demikian saja, sehingga soalnya tidak
terpecahkan secara ilmu pengetahuan. Dapat lagi menimbulkan pertanyaan,
misalnya kalau terjadi perang antara dua kekuasaan dasn kalau sepihak kalah,
maka kekuasaan manakah lagi yang diyakini sebagai kekuasaan atas kehendak
Tuhan? Bagaimana pula kalau dalam suatu negara berdiri lebih dari satu pemegang
kekuasaan?
Ad.2. menurut
teori perjanjian, negara terbentuk karena antara sekelompok manusia, yang
tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk
mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kahidupan bersama.
Teori
ini dikenal sebagai teori kontrak sosial (teori perjanjian masyarakat)
pengemuka teori ini adalah: Thomas Hobbes, yang berpendapat bahwa negara yang
dibuat berdasarkan perjanjian masyarakat ini harus berbentuk kerajaan
(monarchie); dan Jean Jaques Rousseatu yang menghendaki organisasi negara itu
berdasarkan kedaulatan rakyat.
Teori
perjanjian masyarakat (kntrak sosial) pun mendapat kritikan dan tantangan,
sarjana-sarjana yang menolak teori ini antara lain: David Hume, Kranenburg, Utrecht, Laski.
Beberapa pendapat tentang teori
perjanjian
1. David Hume (1711-1776), sarjana abad 18. David
Hume menolak doktrin social contract (perjanjian kemasyarakatan). Ia berkata
“the state of nature is only a creation of the immagination”. Maksudnya:
keadaan alam bebas itu adalah semata-mata kreasi imaginair (khayalan). Yang
benar-benar menurut kenyataan demikian Hume adalah bahwa masyarakat itu
didirikan oleh dorongan naluri seksuil. Pada taraf pertama, naluri seksuil
dikendalikan oleh simpati sepontan: pada taraf kedua, naluri disokong oleh
kebiasaan; sedang pada taraf ketiga, timbullah keinsyafanakan perlunya
bermasyarakat. Menurut Hume dasar bagi terbentuknya masyarakat ialah
“keluarga”. Lingkungan keluarga ini makin lama makin dan lalu perlu adanya
suatu pemerintahan yang bisa mengekang egoisme anggota-anggotanya. Pemerintahan
ini tidaklah terbentuk atas dasar perjanjian, tapi tumbuh dengan jalan
kekerasan.
2.
Utrecht, menulis tentang perjanjian: “kita
sekarang tidak dapt menerima teori perjanjian negara tersebut. Anggapan, bahwa
sesuatu saat anggota masyarakat menurut keyakinan atau keinsyafan dengan
sengaja membentuk suatu organisasi yang dinamakannya “negara” tidak dapat
dianut lagi.seperti dikatakan oleh Van Khan: kalau pada sesuatu saat tertentu
kesadaran kemasyarakatan dan kekuasaasn kemasyarakatan sudah menjadi kuat, maka
disitulah lahir negara. Negara terjai bukanlah suatu perjanjian yang dilakukan
dengan sengaja pada suatu “rapat raksasa” pada suatu saat tertentu, tetapi
karena suatu proses yang ada dalam suatu bangsa. Apabila dalam masyarakat
bangsa ada ikatan sosial yang lebih kuat, maka dengan sendirinya masyarakat
bangsa itu mengenal suatu organisasi negara.
3.
prof. m. Nasrun SH, mengakui kebenaran kritik kranenburg terhadap teori
perjanjian masyarakat ini, yaitu terlalu abstrak dan deduktif, dan bahwa teori
itu lebih banyak menimbulkan kekacauan daripada kejernihan. Tetapi Nasrun
mengakui pula adanya persamaan pendapatnya sendiri dengan teori: perjanjian
masyarakat tadi. Yaitu bahwa asal mula negara itu adalah kemauan bersama dari
orang-orang yang bersangkutan. Perbedaan pendapatnya dengan teori itu, ialah
selain mengenai pangkal permulaan dan saatnya serta tempat lahirnya negara itu,
juga bahwa Nasrun berpendapat asal mula negara itu tidaklah abstrak tetapi
merupakan suatu kenyataan. Negara itu adalh hasil usaha manusia dalam menyusun dan menghadapi soal hidup dan pergaulan
hidupnya. Dan sebagaimana tiap-tiap usaha manusia adalah berdasarkan kemauan
manuia, dan kemauan inipun adalah konkrit pula dimana itu ada.
Ad. 3. teori kekuasaan. Kekuasaan itu adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
Dalam suasana alam bebas (status naturalis) itu mereka yang paling kuat, berani
dan berkemauan teguh telah memaksakan kemauannya kepada pihak yang lemah. Alam
sendiri menunjukkan demikian kata kallikles bahwa bila orang-orang yang lebih
baok telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari pada yang kurang baik,
maka disitulah keadilan, demikian juga orang yang lebih kuat terhadap orang
yang lebih lemah. Sudah sering terbukti, bahwa yang demikian terdapat pada
manusia maupun mahluk lain, bahkan pada negara-negara bahwa yang kuat
memerintah (menguasai) yang lemah.
Voltaire, berkata: “raja yang pertama ialah
pahlawan yang menang”. Marx mengajarkan,
bahwa negara adalah hasil pertarungan antara kekuatan-kekuatan ekonomis dan
negara merupakan alat pemeras bagi mereka
yang lebih kuat terhadap yang lemah, dan negara itu akan lenyap kalau
perbedaan kelas itu tidak ada lagi.
Laski berpendapat yang bersamaan dengan
marx, yakni bahwa setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa
(“coercive instrument”), demikian untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi
yang tetap, sebab kalau tidak demikian maka pergaulan hidup itu takkan dapat
menjamin nafkahnya.
Plato dalam bukunya “politeia” dikemukakan
pernyataan thrasymachos, bahwa keadilan itu adalah kepentingan sikuat yang
menuntut penataan kepada kekuasaan yang ada, berarti bahwa hukum dan
kepentingan yang berkuasa adalah satu.
Ad. 4. teori kedaulatan. Ada 4 teori kedaulatan yaitu:
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan hukum
3. Teori kedaulatan rakyat
4. Teori kedaulatan negara
1.1 menurut teori kedaulatan Tuhan, yang
disebut juga teori teokrasi, kekuasaan tertinggi dalm negara adalah berasal
dari Tuhan, jadi didasarkan pada agama. Teori-teori teokrasi ini dijumpai,
bukan saja di dunia barat tapi juga timur. Kalau pemerintah negara itu
berbentuk kerajaan (monarchie) maka dinasty yang memerintah disana dianggap
turunan dan mendapat kekuasan dari Tuhan.
1.2 Teori kedaulatan hukum, menurut teori
ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum
manusia, dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadarn hukum inilah
yang membedakan mana adil dan mana yang tidak adil. Kekuasaan hukum itu tidak
terletak diluar manusia tetapu terletak didalam manusia. Ditegaskan bahwa
negara harus menaati tata tertib hukum, karena hukum itu terletak diatas
negara. Negara menjadi organisasi sosial yang juga tunduk pada sesuatu yang
derajatnya lebih tinggi, dan sesuatu itu biasa disebut hukum.
1.3 Teori kedaulatan rakyat, menurut
teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu
badan yaitu pemerintah.bila mana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak
sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah
itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte
generale” oleh j.j. Rousseau. Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan
kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah
itu.
1.4 Teori kedaulatan negara, menurut
oaham ini, negaralah sumber kedaulatan dalam negara. Dari itu negara (dalam
arti gouvernment = pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas
terhadap life, liberty and property dari warganya.warga negara bersama-sama hak
miliknya tersebut, bila perlu dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran
negara.mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena hukum
itu adalh kehendak negara.
B. TEORI-TEORI TUJUAN NEGARA
Beberapa
teori tujuan negara:
1.
Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme
adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa
di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah
menganut fasisme antara lain Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini,
Jerman ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika dipimpin Tenno Heika.
2. Teori Individualisme
Teori
individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan
pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara
hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta
menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3. Teori
Sosialisme
Teori
sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai
bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat
tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang
sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4. Teori Integralistik
Teori
integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme.
Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa
(negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya
untuk kepentingan perorangÂan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk
kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham
integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan
anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesaÂtuan yang
organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal
30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemiÂkiran yang sesuai dengan
watak bangsa Indonesia yang
bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara
Lain:
Tata
hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang
harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu
negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap
negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.
Teori-teori tujuan negara menurut Lord
Shang:
Menurut
Lord Shang, didalam setiap nagara terdapat subyek yang selalu berhadapan dan bertentangan,
yaitu pemerintah dan rakyat. Kalau yang satu kuat yang lainnya tentu lemah.
Yang sebaliknya pihak pemerintah yang lebih kuat daripada pihak rakyat, supaya
jangan timbul kekacauan dan anarchis. Karena itu pemerintah harus selalu
berusaha supaya ia lebih kuat daripada rakyat.
Menurut
Lord Shang, kebudayaan adalah merugikan bagi negara. Jika dalam suatu negara
terdapat hal-hal yang berikut:
1. rites (adat)
2. music (musik)
3. odes (nyanyian)
4. history (riwayat)
5. virtue (kebaikan)
6. moral culture (kesusilaan)
7. filial picty (hormat pada orang tua)
8. brotherly duty (kewajiban persaudaraan)
9. integrity (kejujuran)
10. sophistry (sofisme)
maka takkan dapatlah lagi raja
mengerahkan tenaga rakyat dan bencanapun tak dapat lagi dihindarkan. Tapi kalau
negara tidak terdapat “ten evils” yang disebut itu, tentu raja akan dapat
mengendalikan rakyat dan negarapun kuat. Maka sebaliknya, korbankanlah
“kebudayaan rakyat”, untuk kepentingan kebesaran negara. Penting adanya tentara
yang unggul tapi tidak membiarkan rakyat tetap bodoh. Tujuan yang utama ialah
suatu pemerintah yang berkuasa penuh terhadap rakyat.
Teori-teori tujuan negara menurut Niccolo
Macchiavelli:
Menurut
Macchiavelli, pemerintah harus selalu berusaha agar tetap berada diatas segala
aliran-aliran yang ada dan bagaimanapun lemahnya pemerintah, harus ia
perlihatkan bahwa ia tetap lebih berkuasa. Kalau yang demikian tercapai banyak
harapan akan terciptanya kemakmuran. Inilah tujuan utama bagi negara.
Macchiavelli
berkata, bahwa pemerintah kadang-kadang harus bersikap sebagai singa terhadap
rakyatnya supaya rakyat takut kepada pemerintah, dan sebaliknya kadang-kadang
harus bersikap sebagai kancil yang cerdik untuk menguasai rakyat. Bila perlu,
negara boleh mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain, asal saja tidak
merugikan bagi kesejahteraan negara dan rakyat.
Teori-teori tujuan negara menurut
kaum sosialis:
Bagi
kaum sosialis, dasar ialah bahwa semua manusia dilahirkan dengan hak-hak yang
sama dan berhak atas perlakuan yang sama. Karena itu tujuan bernegara bagi kaum
sosialis ialah: memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi
setiap manusia. Kebahagiaan itu hanya dapat terwujud jikalau setiap manusia
mempunyai mata pencarian yang memberi penghasilan yang layak, dan adanya
jaminan-jaminan bahwa hak-hak azasi dan kebebasan manusia tidak dilanggar. Oleh
karena manusia itu bersifat egois, maka pemberian rezeki yang layak dan
jaminan-jaminan atas hak dan kebebasan itu tidak akan terwujud dengan
sendirinya didalam masyarakat, jika tidak diusahakan dan diatur dalam
undang-undang. Karena itu dalam ketatanegaraan harus diwujudkan sistem
perekonomian yang memungkinkan pembagian rezeki yang merata dikalangan rakyat
itu dapat berakibat mengurangi hak-hak azasi seorang atas hartanya yang
berlebih-lebihan dan yang menghalangi pembagian rezeki jauh merata itu.
Teori-teori tujuan negara menurut
kaum kapitalis:
Bagi
kaum kapitalis, dasar ialah bahwa tiap-tiap orang lebih berbakti kepada
masyarakat jika masing-masing mencoba mencapai tujuannya sendiri-sendiri.
Kebahagian untuk semua orang hanya tercapai, kalau setiap orang mencoba
mencapai kebahagiannya sendiri-sendiri, sesuai dengan filsafah itu, kaum
kapitalis memperjuangkan gerak hidup yang bebas (liberal) dengan persaingan
yang bebas pula, dan sesuatu itu dalam rangka tatasusila yang beradap dan
undang-undang.
Dunia
perekonomian menurut pandangan kaum kapitalis ialah seakan mahluk hidup yang
maju atau mundur mencari keseimbangannya sendiri. Yang mendorong perkembangan
dilapangan produksi ialah kepentingan diri manusia sendiri, keinginan yang
sewajarnya untuk memperbaiki keadaannya. Perekonomian yang bebas menimbulkan
terbukanya sumber-sumber mata pencarian dan dengan demikian terjadi pembagian
pekrjaan dalam mayarakat dan ini menyebabkan bertambahnya kekayaan masyarakat
itu.
|